Advertisement
BANDUNG | lensakeadilan.net - Polsek Cicendo berhasil ringkus 7 pelaku Tindak Pidana Penggelapan satu unit mobil Toyota Reborn dengan nomor Polisi D 1459 SBB.
Modus para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara tak saling mengenal antara satu dengan lainnya.
Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari korban yang membuat laporan di Polsek Cicendo yang menyewakan mobil tersebut kepada pelaku berinisial HH. Namun, GPS mobil tersebut mendadak mati
"Awalnya pihak kami mendapatkan laporan dari korban yang menyewakan mobilnya kepada HH. Munculnya kecurigaan korban karena GPS mobil tersebut mendadak mati sehingga korban melaporkan hal ini." Ucap Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan kepada awak media, Senin (10/3/2025)
"Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo, Kota Bandung." Jelasnya.
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan mobil tersebut.
"Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mobil tersebut, dan akhirnya kepolisian berhasil mengungkap para pelaku lainnya yang membantu HH untuk menjual mobil milik rental tersebut." Terangnya.
"Ada MM, dia turut membantu kemudian ada AP dia yang membuat pemalsuan data aplikasi. Jadi pada saat dicari, yang merental ini susah dicarinya karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli." Ungkap Kompol Dadang Gunawan menandaskan.
"Dari pengakuan AS bahwa dirinya di tangkap, ketika dirinya hendak membeli mobil yang ditawarkan oleh temannya yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan perannya hanya sebatas membantu untuk menjual mobil Toyota Innova Reborn tersebut." Paparnya.
"Namun dikarenakan dari data-data kendaraan dan pemilik kendaraan ada (satu garis), lalu AS diperintahkan oleh penyidik untuk berpura-pura menawarkan mobil terhadap pelaku selanjutnya kepada berinisial BG. Kemudian BG datang dari Jawa Tengah ke Bandung, hingga akhirnya BG ditangkap dan mobil terakhir diamankan di Jakarta Barat yang di pake oleh MIT." Jelasnya lagi.
"Akibat perbuatanya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 372 Jo Pasal 33 KUHP dan 480 KUHP." Pungkasnya.
•Uchok Maung/Red