Deoxa Indonesian Channels

lisensi

2025/02/17, 11.32.00 WIB
Last Updated 2025-02-17T04:32:47Z
NEWSPEMERINTAH KARAWANG

Pemkab Dan Dinas LH Karawang Akan Segera Menutup Terkait Keberadaan TPS Yang Diduga Tak Berijin

Advertisement


 



KARAWANG |Lensakeadilan.net - Menindak lanjuti keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di wilayah Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang diduga tak berijin tersebut akan segera di tutup.


Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Camat Kotabaru dan jajaran Satpol PP telah melakukan sidak ke lokasi TPS tersebut. Bahkan pihaknya pun akan mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga tak berijin itu.


Pasalnya, pemilik lahan tak kunjung datang untuk menghadiri pemanggilan sehingga lokasi TPS tersebut akan di tutup paksa.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Iwan Ridwan saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di wilayah Desa Pangulah Selatan tersebut akan segera di tutup.


"Hari ini Satpol PP akan ke lokasi tersebut untuk menutup Kang. Untuk sementara kita menutup dulu. Sebelumnya itu sudah dirapatkan di Kantor Kecamatan Kotabaru Kang." Jelasnya kepada jurnalis lensakeadilan.net pada Senin (17/2/2025)


Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi TPS tersebut selamanya.


"Iya itu ditutup untuk selamanya, tidak boleh digunakan lagi untuk pembuangan sampah." Tegasnya.


"Dan mengenai hal ini Camat dan Kepala Desa dilokasi ikut melakukan pengawasan." Pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari penyakit diharapkan Pemkab Karawang dalam hal ini pihak dan dinas terkait di minta segera mengambil langkah tegas.




•Red