Advertisement
KARAWANG |Lensakeadilan.net - Menanggapi keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di wilayah Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang diduga tak berijin timbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa Pangulah Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Kotabaru dan pihak terkait sidak ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penyegelan, Senin (17/2/2025)
Kepala Desa Pangulah Selatan Deni, saat di konfirmasi awak media terkait keberadaan TPS yang diduga belum miliki ijin tersebut mengatakan, bahwa TPS tersebut sudah lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa keberadaan TPS itu sudah ada.
"Untuk waktu nya sudah lama pa, karena sebelum saya menjabat pun sampah itu udah ada, kalo tau ya pasti tau pa." Ucapnya
"Kami dari Pemdes sebelum sebelum nya hanya menegur pa, karena kami juga terkendala kepemilikan tanah, jadi kami tidak bisa berbuat banyak." Sambungnya.
"Untuk saat ini tempat tersebut sudah di segel pa dan mudah mudahan pemilik tanah tidak menerima lagi pembuangan di tanahnya." Pungkasnya.
Terpisah Diding selaku MP Pol PP di Kecamatan Kotabaru ketika di minta tanggapannya perihal penutupan TPS tersebut pihaknya mengungkapkan, menurutnya terkait penutupan dan penyegelan TPS tersebut bukan kewenangan pihaknya.
"Iya, yang berwenang untuk penyegelan itu ada di Kabupaten, tidak bisa kang karena kalau di Kabupaten punya PPN nya, kalau di Kecamatan tidak ada, itu kewenangannya Kabid PPUD." Ungkapnya kepada awak media.
"Mudah mudahan kedepannya tidak ada lagi tempat sampah liar di desa Pangulah Selatan setelah dilakukan penutupan oleh Tim Pol PP Kabupaten Karawang." Tutupnya.
Untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari penyakit bagi masyarakat di harapkan Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait bisa segera menindaklanjut.
*Red