Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Januari 31, 2025, Januari 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-31T10:49:04Z
BERITA BEKASINEWS

Kabar Miring Tokoh Di Bekasi Masuk Dalam Pengurusan NPCI Secara Sepihak, Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi

Advertisement


 


BEKASI | Lensakeadilan.net – Beredar kabar tentang pembentukan pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi yang membawa nama Gunawan Sniper salah satu tokoh di Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dan masuk kedalam kepengurusan yang diduga secara sepihak berujung dengan surat somasi.

Gunawan Sniper melalui kuasa hukumnya Joni Sudarso S.H.,M.H., pada hari Kamis tanggal 30/01/2025 resmi melayangkan surat somasi ke pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Joni Sudarso S.H., M.H., selaku kuasa hukum kepada media mengatakan, menurutnya NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan ketika akan menunjuk seseorang yang akan di rekrut menjadi pengurus.

“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.” Ucapnya, Jum’at (31/01/2025)

“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, naskah asli diberikan oleh saudara Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.” Ungkap Joni menjelaskan.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa adanya data pribadi dan pencatatan/dan atau Pencatutan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organisasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan ini telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDA) Pasal 65 “ Bahwa Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.” Jelasnya.

“Kemudian bahwa adanya data pribadi dan pencatatan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organisasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 : “ Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Tandasnya.

“Mengapa kami harus mendampingi terhadap permasalahan pencatutan nama klien kami karena menurut info dan berita telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang terjadi di NPCI jawa Barat terhadap Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat dari hal ini yang menjadi faktor salah satunya menjadi keberatan dan kerugian yang beralasan.” Paparnya.

“Terkait dengan itu, maka dengan ini kami memberikan Somasi/peringatan keras kepada Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa- Barat dan Provinsi Jawa Barat untuk segera menghapus nama Klien Kami dan memuat berita klarifikasi di 10 Media Televisi Nasional dan 50 Media Online mainstream Nasional dalam waktu 3 hari berturut-turut.” Tegasnya.

“Bahwa apabila jika dalam waktu 1 x 24 Jam setelah surat Somasi/Peringatan yang kami kirim  tidak melakukan konfirmasi dan Klarifikasi maka kami akan melakukan upaya Hukum yang dipandang perlu dalam memperjuangkan Hak-hak Klien kami yang dirugikan dalam tindakan mencatatkan nama di Organisasi yang Saudara KARDI LEO, S.Ag.,M.Pd lakukan bersama-sama Dengan Saudara Hary Susanto.” Pungkasnya.

 

•Wan