Diduga Tidak Transparan Oknum Kepsek SMAN 1 Sukakarya Tilep Anggaran BOS
BEKASI|Lensakeadilan.net - PENYELEWENGAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023.
Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran dengan menggunakan kegiatan fiktif atau di mark up anggaran dana kegiatan sekolah.
Dalam hal ini diduga penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terjadi di sekolah SMAN 1 Sukakarya adapun oknum kepsek tersebut melakukannya pada kegiatan tahun anggaran 2022 adapun sekolah tersebut mendapatkan keseluruhan dana BOS sekitar 1.193.486.000 dalam hal ini yang kami duga terjadinya ada penyelewengan pada kegiatan pengembangan perpustakaan sebesar 244.612.000 ketika kami konfirmasi bersurat tentang kegiatan tersebut berdasarkan dengan undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lainnya sehubungan dengan undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam hal ini oknum kepsek SMAN 1 Sukakarya tidak ada balesan konfirmasi surat yang kami kirimkan dan tidak mau melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik. Karena tidak transparan kami menduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana Korupsi ” kami berharap KADISDIK & PJ. GUBERNUR JABAR mencopot oknum Kepsek SMAN 1 Sukakarya dan APH segera turun tangan segera diperiksa oknum kepsek tersebut. tutup Ade Gentong.
( A.G / Red )
Komentar