Ketua BPD Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Memilih Diam Alias Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait ADD Tahap I Tahun 2023
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
CIKARANG TIMUR |Lensakeadilan.net – Ketua BPD Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur lebih memilih diam alias bungkam saat di komfirmasi terkait anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2023 sebesar Rp. 270.000.000 juta untuk pengolahan lahan dan pembelian alat produksi pertanian.
Padahal sudah jelas peran serta dan tugas BPD itu sebagai pengawas di Desa, karena peran dan tupoksi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dan pengawasan tersebut dilakukan dengan meninjau proses pelaksanaan pembangunan fisik dan APBDes.
Hasil pantauan awak media disinyalir ada indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 270.000.000 juta yang diduga tidak terealisasikan, pasalnya di LPJ tidak tercantum alamat penerima perihal bantuan; mesin pengolahan pertanian, sehingga hal tersebut patut di pertanyakan.
Saat di komfirmasi awak media, terkait anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023 yang di gelontorkan untuk pembelian alat produksi pertanian, Bule sapaan akrabnya selaku ketua BPD desa Jatibaru tidak memberikan jawaban dan lebih memilih diam.
Padahal Tugas, Pokok dan Fungsi BPD jelas sangat penting untuk memastikan di setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama warga melalui Musyawarah Pembanguan Desa (Musrenbangdes) dan bertindak dalam pengawasan yang efektif. Oleh karena itu BPD diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak BPD desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur belum bisa di mintai penjelasannya.
*Wan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar