Sebanyak 13 Orang Melaporkan Adanya Tindak Pidana Penipuan Atau Perbuatan Curang Atas Dugaan Sewa Lahan Fiktif

Foto : Icang Rahardian SH dan korban penipuan sewa lahan fiktif
 



KARAWANG |Lensakeadilan.net - Sebanyak 13 orang warga asal Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang mendatangi kantor Polres Karawang untuk melaporkan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan curang atas dugaan sewa lahan fiktif.


Ke 13 orang warga tersebut diduga kena tipu oleh seseorang berinisial DI Alias DL (41) yang berdomisili di Dusun Lubang Sari RT 04/013 Desa Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang yang menawarkan untuk menyewakan tanah sawah aset Pemda Karawang kepada para korban dengan menunjukan surat kuasa asli yang sudah di keluarkan oleh Sekda Karawang. 


Dasim salah satu perwakilan dari ke 13 orang warga Kelurahan Karangpawitan dengan di dampingi kuasa hukumnya ADV Icang Rahardian S.H telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang dengan laporan polisi nomor : LP/B/383/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.



Kepada awak media Dasim mengungkapkan ihwal terjadinya kasus yang diduga di lakukan oleh DI Alias DL warga Dusun Lubang Sari Karawang Wetan tersebut.


"Awal mula kejadian pada hari Jum'at tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 13 : 00 WIB, DI Alias DL menawarkan untuk menyewakan tanah sawah aset Pemda Karawang dengan menunjukan surat kuasa asli yang sudah di keluarkan oleh Sekda Karawang, lalu DI Alias DL menjanjikan kami akan menggarap tanah sawah seluas 1/2 Hektar seharga Rp. 4.250.000 selama satu musim, namun sampai saat ini kami belum sama sekali menggarap tanah sawah tersebut, atas kejadian ini jelas kami mengalami kerugian. Dan karena ini sudah cukup lama sekitar 4 tahun dan sepertinya tidak ada itikad baik dari DI Alias DL, ya akhirnya kami melaporkan hal ini ke Polisi." Ungkap Dasim di hadapan awak media di Mapolres Karawang, Jum'at (5/7/2024).


"Tapi ternyata korbannya pun bukan hanya saya." Timpalnya menjelaskan.


Dasim bersama korban lainnya berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporannya, apabila terbukti, agar "DI" alias "DL" segera ditangkap.


"Kami ini hanya masyarakat kecil, susah payah kami cari uang, dan berharap dapat penghidupan yang lebih baik lagi, ternyata "DI" alias "DL" datang hanya untuk menipu kami, lahan sawah tersebut tidak pernah ada sampai saat ini." Tandasnya.


Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, ADV. Nisan Radian SH., & rekan., mengatakan ada sekitar 13 orang korban yang sudah mengeluarkan uangnya untuk membayar biaya sewa lahan sawah aset Pemda Karawang kepada "DI" alias "DL", yang sampai saat ini belum juga kunjung terealisasi.


"Para korban ini sudah membayar atau mengeluarkan uangnya, dihitung-hitung total kerugian ke -13 korban ini bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah , tapi lahan sawah yang akan digarap tidak ada. Sampai sekarang sejak tahun 2020 lalu, sudah berapa lama klien kami menunggu," ungkap Nisan Radian yang akrab disapa Icang Rahardian ini.


Menurut Icang Rahardian, sebelum memutuskan melaporkan "DI" ke Polres Karawang, kliennya Dasim sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada "DI" alias "DL", namun yang bersangkutan selalu memberikan janji.


"Langkah-langkah baik telah dilakukan klien kami. Menunggu niat baik DI alias DL hingga bertahun-tahun untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan klien kami di rumah Almarhum Boim yang disaksikan oleh Isem (istri almarhum Boim), namun "DI" alias "DL" tetap tidak menunjukan itikad baiknya," tandas Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) ini lebih lanjut.


Dengan demikian, lanjut Icang Rahardian, kliennya bersama belasan korban lainnya memutuskan untuk melaporkan "DI" alias "DL" ke Satreskrim Polres Karawang. Dengan nomor laporan : LP/B/838/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.


"Yang kami laporkan adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP. Kami berharap Polisi dapat segera menindaklanjuti," tutupnya.


Berikut daftar nama korban dan jumlah kerugian, dugaan penipuan sewa lahan garap pada lahan sawah Aset Pemkab Karawang,


1. Tarsiah sebesar Rp. 18,6 juta

2 Didi sebesar Rp. 18, 6 juta

3. Rosim sebesar Rp. 18,6 juta

4. Nasem sebesar Rp. 18, 6 juta

5. Dedi Junaedi Rp. 18, 6 juta

6. Marta dan Nelah sebesar Rp. 36 juta

7. Ahmad Jaenudin sebesar Rp. 35 Juta

8. Ahim sebesar Rp. 8,5 juta

9. Hj. Hujaemah sebesar Rp. 4,5 juta

10. Sarin sebesar Rp. 9 juta

11. Almarhum Bohim sebesar Rp. 25, 5 juta.





•Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3