Satreskrim Polres Lampung Barat Dan Polsek Sumber Jaya Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto : Istimewa
 


LAMPUNG BARAT|Lensakeadilan.net - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak“ Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib


Kapolsek Sumber Jaya Akp Rekson Syahrul  mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik membenarkan kejadian tersebut.


“iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”. ungkap Kapolsek.


Pelaku berinisial MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dan sehari hari bekerja sebagai petani.


Kejadian bermula korban didatangi oleh MA dan berkenalan meminta nomor Hp, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor MA janjian untuk ketemuan di Sawah. Kemudian korban diajak ke Kebun Kopi milik MA yaitu di Pekon Tribudi Makmur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat.


kemudian korban diajak MA masuk kedalam gubuk lalu MA membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya namun korban menolak, akan tetapi MA terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah disetubuhi oleh MA.


Atas Laporan dari Keluarga Korban Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh IPDA NECO ELANDI, S.H. melakukan penangkapan terhadap (MA) di  rumah mertua dari terlapor di Pekon Trimulyo Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, selanjutnya terlapor MA di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.


Selain Menangkap pelaku Petugas Juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.


Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




*Tabrani

*Humas Polres Lampung Barat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arogan, Oknum Guru Marah - Marah Saat Didatangi Orang Tua Wali Murid

Gabungan Partai Politik Non Parlemen Gelar Acara Yang Bertajuk, Deklarasi Go Karawang Dan Penandatangan SK Mendukung Acep Jamhuri Jadi Bupati

Team COD Geruduk Tempat Diduga Penyimpanan Bahan Jenis B3