Polsek Patumbak Lakukan Penyisiran Terhadap Lapak Yang Diduga Dipake Ajang Judi Tembak Ikan
MEDAN |Lensakeadilan.net - Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penindakan dan penyisiran ke warung - warung yang di duga sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu ( 8/6/2024 ) pukul 21.00 wib.
Kegiatan tersebut yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Fidolir SH MH, Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH,MH., Panit 2 Ipda Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC RESKRIM.
Penyisiran tersebut di mulai dari Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Penyisiran tersebut atas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dua lokasi tersebut suka di jadikan sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak Ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak di temukan adanya kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yg di lakukan pemeriksaan yg di temukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan.
*RI-1/Tim
Komentar