Polda Lampung Limpahkan 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan Ke Kejati
LAMPUNG |Lensakeadilan.net - Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap 2 kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. 6 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelimpahan ini setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung selesai.
"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 dengan total 6 tersangka ke Kejati Lampung," katanya, Kamis (6/6/2024).
Adapun identitas para tersangka yakni RDS, ABN, IG, RA, KYP serta BO. Umi menerangkan, peran para tersangka pada kasus ini bermacam-macam mulai dari perekrut hingga joki.
"Perannya berbeda, IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian," terangnya.
Dia menyebutkan tidak semua tersangka merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, melainkan ada satu tersangka yang merupakan alumni Universitas Gajah Mada.
"Yang masih aktif sebagai mahasiswa ITB ada dua yakni RDS dan ABN. IG, RA, dan BO alumni ITB, serta KYP alumni UGM," terang Umi.
Diketahui, kasus tersebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap. RDS beraksi pada Senin, 13 November 2023 di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun ia gagal karena aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku lainnya.
*Tabrani
Kabid Humas Polda Lampung
Komentar