Polisi Amankan 2 Pelaku Jambret Yang Akan Dihakimi Massa
LAMPUNG TIMUR | Lensakeadilan.net -- Nasib apes menimpa 2 remaja, yang nekat melakukan aksi penjambretan, di wilayah hukum Polsek Metro Kibang, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Metro Kibang AKP Andreas Winardi, pada Selasa (21/5/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah IH (23), dan DK (24) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Para tersangka pada Senin (20/5) siang, dijalan raya Metro Kibang, diduga terlibat aksi penjambretan terhadap FP (24) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa diduga diawali para tersangka, dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian merampas tas yang berisi 2 unit Telepon Genggam, dan Uang Tunai ratusan ribu rupiah.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga disekitar lokasi kejadian, melakukan pengejaran terhadap ke-2 tersangka. Para tersangka akhirnya tertangkap, dan sempat jadi bulan-bulanan massa, yang emosi akibat perbuatannya.
Petugas Kepolisian Polsek Metro Kibang, yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan para tersangka.
Foto : Barang bukti yang di amankan Polsek Metro Kibang
Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor tersangka, merk Honda GENIO BE-2421-AFQ, 2 unit Telepon Genggam, dan Uang Tunai sebesar 498 ribu rupiah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
*Tabrani
*Kasi Humas Polres Lampung Timur
Komentar