Korban Penipuan 2 Tahun Mandek, Kinerja Polrestabes Medan Di Pertanyakan
MEDAN | LensaKeadilan.net - Dua tahun berjalan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban, Mardelia Desfrida yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1604/V/2022/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUH Pidana mandek. Terlapor yang merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), Enda Putra dan Rahayu kini masih bebas berkeliaran. Kasus penipuan yang menelan kerugian korban senilai Rp 250 juta ini bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui temannya, Mimi Herawati. Korban dibujuk rayu untuk menanamkan modal di bisnis minyak solar, untuk meyakinkan korban, pelaku sering mendatangi rumah korban untuk menceritakan keuntungan bisnis solar agar korban tergiur ucapan pelaku. Rayuan pelaku dengan teman korban berhasil, korban pun memberikan uangnya kepada pelaku melalui transfer secara bertahap. Belum satu bulan pelaku melarikan diri, korban yang akhirnya sadar kalau dia sudah ditipu,akhirnya membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes